Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!
Layanan SIM Keliling hadir di Badung, Tabanan, Buleleng, Gianyar, dan Klungkung pada 23 April 2026. Perpanjangan SIM A dan C jadi lebih mudah dan praktis.