detikTravel
Pajak Hiburan Naik 40-75%, Jogja Ambil yang Terendah
Pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40-75%. Jogja memutuskan untuk mengambil 40% saja.
Jumat, 19 Jan 2024 11:35 WIB