Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Sebanyak ribuan buruh Jawa Barat (Jabar) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi 5.000-10.000 sepeda motor.
Menurut Said, keputusan MPR yang mencabut TAP MPRS 33/1967 bukan hanya tindakan legal formal, tapi juga langkah moral untuk mengembalikan martabat Indonesia.