Tim gabungan memburu pemilik dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja yang ditemukan di Pontianak. Rokok tanpa dokumen sah ini bernilai Rp 50,684 miliar.
Bea Cukai Medan mengamankan ratusan botol miras dan jutaan batang rokok ilegal. Berdasarkan hasil perhitungan nilai barang-barang ilegal ini mencapai Rp 60,2 M.