Dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja ditemukan di pelabuhan Pontianak. Pengirim dan penerima yang ternyata menggunakan nama dan alamat fiktif masih diburu tim gabungan Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan TNI Angkatan Laut.
Awalnya keberadaan kontainer mencurigakan ini dilaporkan oleh Tim Indonesian Fleet Quick Response (IFQR) Kodaeral XII bersama Satgas BAIS TNI yang mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai dari luar negeri pada 10 November 2025 lalu.
Kontainer Dibiarkan 3 Minggu
Dari informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pendalaman. Pada Selasa (9/12), petugas akhirnya membongkar dua kontainer mencurigakan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dilakukan pendalaman sehingga diperoleh informasi ada dua kontainer mencurigakan yang telah berada di pelabuhan sejak 7 November, namun tidak pernah diurus hingga lebih dari tiga minggu," jelas Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata.
20 Juta Batang Rokok Ilegal
Saat dibongkar, kontainer itu diketahui berisi puluhan juta batang rokok ilegal atau tak dilengkapi dokumen yang sah. Dua kontainer itu sempat transit di Singapura. Nilai seluruh rokok ilegal yang dibawa itu mencapai Rp 50,684 miliar.
"Namun setelah dibuka kontainer berisi rokok produksi Kamboja dengan berbagai macam merek bertuliskan aksara China. Jika ditotalkan, dalam dua kontainer berukuran 40 feet berisi sekitar 20,3 juta batang rokok," lanjutnya.
Modus Nama dan Alamat Fiktif
Setelah dicek, ternyata alamat perusahaan pengirim maupun penerima dinyatakan fiktif. Modus yang digunakan yakni manipulasi dokumen dan menyamarkan penerima.
Laksda Denih menjelaskan, penyelundupan rokok ilegal tersebut berkaitan dengan jaringan terorganisir yang bergerak dari Kamboja, melalui Singapura, dan masuk ke Pontianak berbekal dokumen fiktif.
"Hasil pemeriksaan sementara, rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura," katanya.
Potensi Kerugian Rp 34 Miliar
Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 34,847 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya masih menyelidiki sejumlah saksi.
"Sedang dilakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat," ungkapnya di Pontianak, Kamis (11/12/2025).
Selain penegakan hukum, Bea Cukai juga berupaya menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal.
(bai/bai)
