Undang-Undang Kepariwisataan disahkan, menandai era baru pariwisata berkelanjutan di Indonesia. Fokus pada pembangunan berkualitas berbasis masyarakat lokal.
MK melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan larangan wamen merangkap jabatan termasuk di BUMN.