Pj Gubernur Jabar menetapkan UMK 2025 untuk 27 daerah, termasuk Cirebon Raya. Indramayu tertinggi, Kuningan terendah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan aturan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Indonesia.