Suhadi juga jadi ketua majelis PK dan melepaskan koruptor BLBI Sujiono Timan. Di tingkat kasasi, Sujiono Timan dipenjara karena korupsi lebih dari Rp 500 milar.
MA menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya dari 42 triliun menjadi 2 triliun saja. Alhasil, Surya tidak perlu mengembalikan uang negara Rp 40 triliun.