Kejari Tanjung Perak menetapkan 6 tersangka dari APBS dan Pelindo terkait dugaan korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan. Semua tersangka langsung ditahan.
Kejari Demak menyerahkan uang sebesar Rp 1,078 miliar pengganti kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Demak.