Kemenag RI mengimbau tenaga honorer melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) non ASN secara mandiri hingga 5 April 2024. Ini agar terdaftar di database BKN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sampai 31 Maret 2024 sudah 91,7% atau 67.469.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).