Barang-barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat (AS) akan dikenakan tarif 19%. Berikut yang ditulis Presiden AS Donald Trump dalam sebuah unggahannya.
Pemerintahan Trump mengeluarkan larangan perjalanan bagi warga dari 12 negara, dipicu serangan teror di Colorado. Larangan ini bertujuan melindungi keamanan AS.