Pemerintahan Donald Trump mengeluarkan peraturan baru terkait larangan perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Warga dari 12 negara ini dilarang masuk ke Negeri Paman Sam.
Mengutip detikNews, pelarangan tersebut dipicu serangan bom api terhadap protes Yahudi di Boulder, Colorado, yang terjadi belum lama ini. Adapun 12 negara yang masuk daftar hitam itu adalah sebagai berikut.
1. Afghanistan
2. Myanmar
3. Chad
4. Republik Kongo
5. Guinea Ekuatorial
6. Eritrea
7. Haiti
8. Iran
9. Libya
10. Somalia
11. Sudan
12. Yaman
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar. Kita tidak menginginkan mereka," kata Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di media sosial X sebagaimana dilansir AFP.
Selain 12 negara di atas, Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi pelancong dari tujuh negara. Yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Visa kerja sementara dari negara-negara ini masih diizinkan.
Sebagai catatan, larangan ini dikecualikan bagi para atlet yang berkompetisi di Piala Dunia, yang akan diselenggarakan bersama oleh AS dengan Kanada dan Meksiko, serta Olimpiade Los Angeles 2028.
Sebelum larangan ini, pemerintahan Trump juga sempat menggodok larangan perjalanan dan pembatasan bagi warga dari beberapa negara untuk memasuki AS. Di antaranya adalah negara muslim atau mayoritas muslim. Rencana larangan itu dibahas pada Maret lalu.
"[Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari] orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat," bunyi draf tersebut yang dilansir USA Today, Kamis (13/3).
Larangan di bawah perintah eksekutif Trump itu diklaim untuk melindungi Amerika Serikat dari teroris asing dan lainnya. Sampai saat ini, pejabat Gedung Putih belum dapat mengonfirmasi warga dari negara mana saja yang akan dilarang masuk atau dibatasi.
(des/des)