PPATK ungkap laporan pemantauan transaksi judi online (judol) di RI pada kuartal I 2025. Disebutkan, transaksi pemain berusia 10-16 tahun mencapai Rp 2,2 M.
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap indikasi awal upaya terorganisir di media sosial untuk provokasi, dengan aliran dana signifikan untuk aktivitas anarkis.
Polda Metro Jaya menangkap bandar judi online pada Selasa (23/4). Polisi berhasil mengamankan empat tersangka dengan omzet yang ditaksir mencapai Rp 30 miliar.