Kejaksaan Negeri Serang ungkap pungli di BPN Kota Serang, dengan tarif tambahan Rp 250-500 ribu per izin. Total kerugian masyarakat lebih dari Rp 2 miliar.
Polisi memberikan tindakan tegas terukur atau menembak bagian kaki pelaku yang melawan saat ditangkap. Ada dua pelaku begal yang diberikan tindakan tersebut.