Mary Jane Veloso yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba, mengatakan bahwa dia "sangat gembira" akan bisa kembali ke negara asalnya.
Filipina siap-saiap menyambut kebebasan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang ditangkap dan dihukum di Indonesia.
Jika menoleh kebelakang, tuntutan bebas JPU terhadap Supryani tak terlalu aneh jika dibandingkan perkara yang menimpa ibu rumah tangga yang bernama Valencya