Sekar Arum ditetapkan jadi tersangka setelah gunakan uang palsu dalam transaksi di mal kawasan Kemang, Jaksel. Ia ditahan di unit Ranmor Polres Jakarta Selatan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan menanggapi dugaan skincare merkuri brand Mira Hayati merupakan produk tiruan alias palsu.
Berdasarkan pemeriksaan, uang palsu itu berasal dari seseorang di Jakarta. Satu pelaku membeli Rp 30 juta dan dapat seribu uang palsu pecahan Rp 100 ribu.