Eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hasto menghormati putusan tersebut.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata terhadap Mbah Tupon tidak logis. Pemkab Bantul mendukung penyelesaian kasus mafia tanah ini.