Vidi Aldiano Diingkatkan Pihak Keenan Nasution: Abaikan Sidang Rugi Sendiri

Pihak Keenan diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Namun, pihak tergugat, Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya, tidak terlihat.
"Jadi hari ini sidang kedua, agenda ini masih memeriksa gugatan. Menunggu kuasa tergugat atau tergugatnya sendiri," ujar Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025).
Meski begitu, Minola menyampaikan pihaknya tetap membuka ruang harapan agar perwakilan Vidi Aldiano bisa hadir dalam sidang berikutnya.
"Kita tunggu, mudah-mudahan ada kuasa hukumnya hadir," tambahnya.
Minola juga menegaskan pihak Keenan tidak kecewa dengan ketidakhadiran Vidi. Namun ia mengingatkan secara hukum, ketidakhadiran tergugat bisa merugikan pihak tergugat itu sendiri.
"Kalau misalnya tergugat tidak hadir berturut-turut tiga kali, maka proses persidangan ini akan terus berjalan kok dan putusannya verstek tanpa kehadiran penggugat," kata Minola.
Gugatan ini bermula dari dugaan penggunaan lagu legendaris Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano tanpa izin dari pemilik hak cipta, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst.
Keenan dan Rudi meminta agar majelis hakim menyatakan Vidi melanggar hak cipta dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Sebelumnya, kedua pihak sempat melakukan negosiasi secara kekeluargaan, namun tak kunjung menemui titik temu, hingga akhirnya gugatan resmi dilayangkan.
(fbr/dar)