Baru aja semalem para Pasukin menikmati hidup di Lapor Pak! edisi ulang tahun. Hari ini, mereka kembali dihadapkan dengan kenyataan hidup yang menyedihkan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur terhadap Dwi Feriyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia.
Dwi Feriyanto (23) terdakwa pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo bernama Wahyu Dian Silvia, akan mengajukan banding atas vonis bui seumur hidup dari hakim.