Bareskrim Polri telah menjemput mobil Ferrari Rp 3,5 miliar milik tersangka Binomo, Indra Kenz, dari Medan. Polisi segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz.
Mendengar kabar uang yang berasal dari Indra Kenz maupun Doni Salmanan harus dikembalikan, Lord Adi dengan inisiatif menyerahkan uang tersebut kepada Bareskrim.