Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera. Tiga hakim yang menangani kasus ini ditangkap karena dugaan suap.
Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan atas perdamaian dengan PT Sritex. Hasilnya, PT Sritex dinyatakan pailit.