Fadlansyah, 70 tahun, berjuang mempertahankan hak atas tanahnya di Banjarmasin setelah Mahkamah Agung mengakui kepemilikannya. Namun, eksekusi belum dilakukan.
Jalan yang direbutkan di wilayah Desa Tambaharjo, secara administrasi jalan itu juga milik Desa Tambaharjo. Jalan itu merupakan jalan utama menuju Desa Payang.
Tanah girik hanya bukti pembayaran pajak, bukan hak milik. Pemerintah dorong pendaftaran tanah untuk kepastian hukum. Ubah girik jadi SHM untuk legalitas.