MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Anggota DPR Mardani Ali Sera menilai wacana Pilkada melalui DPRD berisiko dan perlu kajian mendalam. Keterlibatan publik sangat penting dalam proses ini.