Denda dan tunggakan pajak dihapuskan lewat program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di sejumlah provinsi. Kamu hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.
Pada momen ini masih diberlakukan diskon 25 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 31 Maret.