Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Menteri Imipas Agus Andrianto, mengatakan narapidana yang mendapat amnesti akan diikutkan pada program rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dan latihan komcad.