Kejari Lombok Tengah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan truk senilai Rp 5,1 miliar. Penetapan ini ungkap peran masing-masing tersangka.
Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut atas penganiayaan terhadap nenek dan dua pria. Ini adalah hukuman keempatnya.