Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk jungkit dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021. Penetapan ini sekaligus mengungkap peran masing-masing tersangka dalam proyek senilai Rp 5,1 miliar tersebut.
Empat tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas LH Lombok Tengah periode 2020-2021 Moh. Amir Ali (MAA), Kepala Dinas LH 2021-2022 Supardiono (SU), Kepala Sub Bagian Perencanaan DLH 2020-2022 Sarpudin (SA), serta Abdullah (A) selaku direktur perusahaan pemenang tender.
Pantauan detikBali, para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 Wita dengan rompi tahanan merah muda sebelum digiring ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajadi Lombok Tengah, Ayu Putri Wulandari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sekitar lima jam dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli dan surat barang bukti yang telah diterima oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026, telah menetapkan empat orang tersangka," ujarnya.
Ayu menambahkan, hasil audit BPKP NTB menemukan kerugian negara lebih dari Rp 700 juta.
"Hasil aududit BPK itu Rp 700 juta lebih," imbuhnya.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Peran para tersangka
Kejari Lombok Tengah menahan empat tersangka korupsi pengadaan truk jungkit (dump truck) dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021, Rabu (3/6/2026). Foto: Edi Suryansyah/detikBali |
Dalam kasus ini, penyidik membeberkan peran masing-masing tersangka dalam proses pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah.
Amir Ali selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK diduga tidak menyusun HPS secara lengkap, hingga memecah kontrak tanpa dasar yang sah serta menandatangani dokumen serah terima meski pekerjaan belum selesai.
"Menandatangani addendum atas dua kontrak yang tidak sah pekerjaan yang melebihi nilai kontrak maksimum yang dapat diaddendum dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan fakta realisasi pekerjaan yang belum 100 persen," kata Ayu.
Sementara Supardiono diduga menyetujui pembayaran meski pekerjaan belum tuntas, yang berdampak pada tidak terbitnya STNK dan BPKB arm roll.
"Bahwa seharusnya SU melakukan pengecekan terhadap realisasi pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia," ujarnya.
Tersangka Sarpudin disebut turut menyetujui pembayaran serta diduga memalsukan tanda tangan dalam dokumen serah terima.
"SA turut melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang. Turut menyetujui pembayaran termin I tidak sesuai dengan realisasi penyelesaian pekerjaan tidak dilengkapi bukti yang sebenarnya, turut menyetujui pembayaran termin II (Lunas)," tegasnya.
Sedangkan Abudllah selaku penyedia diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam tender dan menyerahkan kendaraan yang tidak berasal langsung dari perusahaannya, namun tetap menerima pembayaran penuh.
"Bahwa A juga tidak memberikan jaminan pelaksanaan dalam proses pelaksanaan kontrak pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dengan pagu Rp 5,4 miliar melalui LPSE. Proyek kemudian dilaporkan masyarakat pada 2025 sebelum naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
(dpw/dpw)











































