Eks anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun terkait kasus korupsi BTS 4G. Salah satu pertimbangannya Achsanul telah mengembalikan duit suap Rp 40 M.
BPK memberikan sejumlah catatan perihal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2023 meski memberikan opini WTP. Berikut temuannya.