Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pelebaran jalan. Kerugian negara mencapai Rp523 juta. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Tim TABUR Kejaksaan Probolinggo menangkap buronan korupsi kredit bank Rp 3,5 miliar, Riang Fauzi, di Kendari. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.