Konsistensi MK pada limitasi wewenangnya dalam perkara perselisihan hasil pilpres akan mencegah Indonesia terjerumus ke dalam kegaduhan konstitusional.
Kerja sama ini dilakukan khususnya melalui amandemen Undang-Undang persaingan usaha dan program penyuluhan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengutip pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md terkait esensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wacana hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 awalnya diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Usulan ini memunculkan pertanyaan.
"Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari," kata Yusril