Kapan Pelaksanaan Pemilu Pertama di Indonesia? Ini Sejarahnya

Kapan Pelaksanaan Pemilu Pertama di Indonesia? Ini Sejarahnya

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 12 Feb 2024 12:08 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Surabaya -

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan presiden. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi penyelenggara pemilu.

Pemilu di Indonesia telah melalui sejarah panjang sejak tahun 1955. Menarik ke belakang, Pemilu pertama Indonesia dilakukan pada masa periode kepemimpinan Soekarno. Saat itu, pemilu digelar untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Pemilu pun terus dilanjutkan hingga sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Pemilu Indonesia

Sejarah pemilu di Indonesia berawal dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama pada 18 Agustus 1945.

Mohammad Hatta kemudian mengeluarkan Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945, yang mendorong pembentukan partai-partai politik, serta persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu
1946 untuk memilih anggota DPR.

ADVERTISEMENT

Namun, rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena tidak adanya perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara, serta pemerintah dan rakyat yang fokus mempertahankan kemerdekaan.

1. Pemilu 1955

Pemilu nasional pertama di Indonesia baru dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan 25 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.

Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil pemilu dibubarkan dan diganti DPR-GR. Kabinet juga diganti dengan Kabinet Gotong Royong. Ketua DPR, MPR, BPK, dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.

2. Pemilu 1971

MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Preside pada 12 Maret 1967. Setahun kemudian, pada 27 Maret 1968, Soeharto ditetapkan menjadi presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).

Pada Pemilu 1971, Orde Baru meredam persaingan politik dan mengubur pluralisme politik. Partai Golkar menguasai perolehan suara sebanyak 62,82 persen, diikuti NU 18,68 persen. Sementara partai politik lain berada di bawah 10 persen.

3. Pemilu 1977-1997

Selama 32 tahun dipimpin Soeharto, Indonesia telah melakukan enam kali penyelenggaraan pemilu. Pemilihan umum tersebut untuk memilih memilih anggota legislatif (pileg) DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Sementara presiden dipilih MPR.

Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan penyederhanaan atau penggabungan (fusi) pada tahun 1973. Di mana, NU, Parmusi, Perti, dan PSII menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Sehingga pada Pemilu 1977, kontestan pemilu hanya terdiri dari tiga partai politik, yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Golkar tetap keluar sebagai pemenang diikuti PPP di peringkat kedua dan PDI peringkat ketiga.

4. Pemilu 1999

Wakil Presiden BJ. Habibie dilantik menjadi presiden pada 1998. Pemilu yang rencana digelar pada 2002 dipercepat menjadi Pemilu 1999.

Pemilu 1999 menjadi pemilu pertama pada masa reformasi. Pemilu ini diikuti 48 partai politik. Pemilu yang dilaksanakan pada 7 Juni 1999 ini memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara MPR menetapkan Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun, berdasarkan Sidang Istimewa MPR RI 23 Juli 2001 melalui Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001pada 2001, presiden dan wakil presiden diganti Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz.

5. Pemilu 2004

Pemilu pertama pasca perubahan amandemen UUD 1945 ini membawa tiga perubahan dalam pesta demokrasi di Indonesia. Pertama, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiga, pembentukan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pemilu 2004 memilih anggota DPR, DPD, dan DPR. Pileg 2004 diikuti 24 partai politik dan diselenggarakan pada 5 April 2004.

Pemilu 2004 juga menjadi pemilihan umum pertama untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pilpres 2004 berlangsung dalam dua putaran dan diikuti lima pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putaran pertama digelar pada 5 Juli 2004 dan putaran kedua pada 20 September 2004. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2004-2009.

6. Pemilu 2009

Sejak saat itu, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Sehingga pemilu selanjutnya adalah Pemilu 2009 untuk memilih DPR, DPD, DPRD, dan presiden-wakil presiden.

Pileg 2009 dilaksanakan pada 9 April 2009. Peserta pemilu sebanyak 44 partai politik terdiri dari 33 partai politik nasional dan enam partai lokal Aceh.

Sementara Pilpres 2009 dilaksanakan pada 8 Juli 2009 dan berlangsung satu putaran. Terdapat tiga pasangan calon. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2009-2014.

7. Pemilu 2014

Pemilu 2014 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 9 April 2014 di dalam negeri. Sementara pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih awal pada 30 Maret hingga 6 April 2014.

Pilpres 2014 dilaksanakan pada 9 Juli 2014 yang diikuti dua pasangan calon. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.

8. Pemilu 2019

Pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif dan presiden dilaksanakan bersamaan atau disebut Pemilu Serentak 2019. Pemilu 2019 menjadi pemilu tersebar di Indonesia dan menjadi pemilu satu hari terbesar di dunia.

Pemilu serentak lima kotak diselenggarakan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 23 Januari 2014, MK menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pemilu presiden) setelah pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (pemilu legislatif) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

KPU pun menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 18 PKPU yang sudah disahkan untuk melaksanakan Pemilihan Umum 2019.

Pemilu 2019 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden-wakil presiden dilaksanakan pada 17 April 2019. Pemilu ini diikuti 14 partai politik nasional dan empat partai politik lokal Aceh. Pilpres 2019 menetapkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

9. Pemilu 2024

Terkini, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi ini pada 14 Februari 2024. Pemilu Serentak 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal di Aceh yang berkontestasi dalam Pemilu 2024. Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.




(irb/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads