Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Beberapa barang dan jasa tetap bebas PPN, termasuk kebutuhan pokok dan jasa kesehatan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh Jambi meliburkan 29 sekolah yang ada di wilayahnya. Kebijakan itu diambil karena banjir besar yang melanda daerah tersebut.