Viral aksi komplotan pembobol warung beraksi di Kabupaten Karawang. Mereka mencuri barang dagangan dengan total puluhan juta rupiah termasuk 1 ton beras.
Dua terdakwa, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, dituntut 1 tahun penjara karena menyelewengkan 285 sak pupuk bersubsidi. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.