Doni Salmanan divonis ringan, dari tuntutan 13 tahun penjara, menjadi hanya 4 tahun penjara. Selain itu, dia terbebas dari tuntutan ganti rugi kepada korban.
Majelis hakim memberikan hukuman 4 tahun penjara dan mengembalikan aset-aset mewah miliki Doni Salmanan. Apa saja daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan?
Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU oleh mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty ditunda dua pekan.
Perayaan Natal tak lengkap tanpa hidangan istimewa. Kue tradisional Indonesia biasa disajikan pada perayaan Natal, seperti kue bagea hingga lampu-lampu.