"Dengan mundurnya pengacara, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.
"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten," Ketua IPW Sugeng Teguh.