Angkutan barang dilarang melalui Pelabuhan Merak mulai 24 Maret. Larangan ini dilakukan untuk memperlancar arus mudik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo menegaskan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan arteri selama Operasi Ketupat 2025 dibatasi.