Polisi menangkap Muh Jufri (33), pelaku pembunuhan sadis terhadap gadis asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Agnes Retni Anggraini (25).
Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyunat vonis polisi penganiaya tahanan hingga tewas, jadi 2 tahun penjara. Semula, PN Medan memvonis polisi itu 4 tahun bui.