Dua pelaku TPPO yang mengirimkan TKW ke Saudi secara ilegal dari Serang divonis ringan. Terdakwa Kurasiyah dan Rudi masing-masing dihukum 5 dan 8 bulan penjara.
Kantor Imigrasi Jaksel juga menyebutkan petugas menemukan alat komunikasi milik MAAB dan sejumlah paspor milik WNI. Diduga WNI tersebut adalah TKI ilegal.
Sebelum berangkat ke Serbia, mereka di-briefing terlebih dahulu untuk mengatakan 'holiday' apabila ditanya-tanya petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.