Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang diperingati tanggal 14 Februari setiap tahunnya. Lantas, bagaimana hukum merayakan Valentine dalam Islam?
Hari Valentine menjadi momen yang penuh cinta dan kasih sayang di seluruh dunia. Di Hari Valentine, biasanya orang-orang menunjukkan cinta dan kasih sayangnya melalui kartu ucapan, bunga, cokelat, dan hadiah.
Kendati demikian, tak sedikit orang yang mempertanyakan bagaimana hukum merayakan Hari Valentine ini dalam Islam. Bolehkah seorang muslim turut serta merayakannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan terkait hukum merayakan Valentine dalam Islam lengkap dengan asal-usul perayaannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Yuk, simak selengkapnya!
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hukum perayaan Hari Valentine adalah haram. Alasannya, momentum Valentine lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat seperti pesta dan mabuk-mabukan.
Setiap tahunnya, MUI selalu mengeluarkan fatwa larangan merayakan Hari Valentine. Hal ini dikarenakan tradisi perayaan Valentine kini tidak hanya sekedar tukar kado atau pengutaraan isi hati saja, namun telah merambah pada kontak fisik hingga tidak jarang terjadi perzinaan.
Hal tersebut terbukti pada beberapa daerah yang sampai menginstruksikan toko-toko penjual alat kontrasepsi agar tidak menjualnya secara sembarangan.
Hal senada juga disampaikan Muhammadiyah melalui laman resminya. Hari Valentine dinilai sebagai perayaan yang sangat dekat dengan zina sehingga dijatuhi hukum haram.
Mengenai Hari Kasih Sayang, Islam tidak pernah mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan rasa kasih sayang kepada sesama. Islam malah mewajibkan umatnya untuk merayakan hari cinta kasih setiap hari dan setiap saat.
Namun cara menunjukkan kasih sayang dalam Islam adalah tidak dengan cara berkasih-kasihan dan berpacar-pacaran antar sesama anak muda yang belum terikat dengan ikatan pernikahan. Cara berkasih-kasihan dan berpacar-pacaran anak muda yang tidak terikat dalam pernikahan adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina. Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk". (Al-Isra' ayat 32).
Asal Usul Hari Valentine
Dilansir dari laman resmi Badan Pendidikan Kristen Penabur, sejarah Hari Valentine berasal dari kisah seorang pendeta bernama Valentine dari Roma. 14 Februari 278 Masehi, Valentine dipukuli hingga dipancung.
Valentine dieksekusi sebab dianggap menantang kebijakan seorang kaisar bernama Claudius II. Claudius ini dikenal sebagai sosok yang kejam setelah membuat Roma terlibat dalam berbagai pertempuran berdarah.
Agar bisa selalu menang dalam peperangan, Claudius harus menunjukkan bahwa ia memiliki tentara yang kuat. Sayangnya hal tersebut sulit untuk diwujudkan sebab bala tentaranya enggan ke medan perang sebab terikat pada istri atau kekasih mereka.
Untuk mengatasi hal tersebut, Claudius II melarang semua bentuk pernikahan atau pertunangan yang ada di Roma. Namun kebijakan ini ditantang oleh Valentine.
Ia berusaha secara diam-diam menikahkan pasangan muda yang ada di Roma. Tindakannya ketahuan dan dihukum pancung. Hukuman ini akhirnya menjadi sebuah tanda peringatan atau perayaan yang dilakukan setiap tanggal 14 Februari.
Nah, itulah tadi hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam lengkap dengan asal-usul perayaannya. Semoga membantu ya, detikers!
(edr/urw)