KPK menanggapi pembebasan bersyarat Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang terlibat kasus korupsi e-KTP. Penegasan pentingnya pencegahan korupsi disampaikan.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengungkap aset hasil korupsi, termasuk uang, tanah, dan barang mewah. Total aset rampasan mencapai triliunan rupiah.
PPATK menuai kritik atas pemblokiran rekening dormant. Kebijakan ini dianggap melanggar hak warga dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.