Kejari Jombang memburu Masykur Affandi, terpidana korupsi kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 miliar. Namun hasilnya masih nihil.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penindakan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa dituntaskan dengan pengembalian kerugian negara. Bagaimana dengan KPK?