detikNews
Dosen Hukum: PP 38/2021 Upaya Lindungi Jemaah Umrah dari Travel 'Nakal'
            Mulai saat ini, biro travel wajib memisahkan dana umrah dari calon jemaah dengan biaya perusahaan. Hal itu tertuang di PP 38/2021.         
         
            Minggu, 28 Feb 2021 21:20 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            