KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
Tim kuasa hukum Yaqut menanggapi keterangan KPK mengenai penyitaan USD 1 juta kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut menepis tentang uang tersebut.