detikSumut
Polisi Tangkap 3 Wanita di Lampung Usai Jual Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi
Polisi menangkap tiga wanita di Lampung usai menjual anak di bawah umur untuk dijadikan PSK melalui aplikasi online. Ketiganya diketahui merupakan muncikari.
Rabu, 19 Jun 2024 22:40 WIB