Dua wanita yang menjadi otak penipuan bermodus investasi bodong di Mojokerto divonis 2,5 tahun penjara. Vonis itu setengah tahun lebih ringan dari tuntutan.
Peristiwa ini bermula saat korban sedang bersih-bersih di belakang rumahnya di Dengkeng Kulon, Klaten. Korban sempat dirawat di SUP Dr Soeradji Tirtonegoro.