Kebijakan ekspor pasir laut Indonesia menuai pro dan kontra. Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan bahwa yang diekspor adalah sedimentasi, bukan pasir laut.
Indonesia kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Keputusan itu menuai kritik terkait dampak lingkungan dan keuntungan bagi warga lokal.
Luhut mengatakan pembukaan kembali ekspor pasir laut, fokus pada sedimentasi yang mengganggu lalu lintas kapal. Revisi dua Permendag mendukung kebijakan ini.
Propam Polres Ternate memeriksa oknum polisi yang membuang bungkusan miras ke laut. Polres minta maaf dan berkomitmen untuk evaluasi dan perbaikan prosedur.