Peluang kasus dugaan perusakan yang dilakukan sastrawan Felix K Nesi diselesaikan secara kekeluargaan mulai terbuka. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan tentang Pastor A yang dipersoalkan sastrawan Felix Nesi. Keuskupan menegaskan telah memberi sanksi terhadap pastor tersebut.
Sastrawan Felix Nesi ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah pastoran. Pihak Keuskupan Atambua membuka peluang kasus diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.