Muhammad Ihyak, sopir sekaligus kurir sabu 30 kg divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.
Sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ditunda hingga dua pekan mendatang. Tim pengacara Kusnadi menilai KPK sengaja mengulur waktu persidangan.
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera, mendapat remisi HUT RI ke-80. Keluarga Dini merasa kecewa dan mempertanyakan keadilan hukum.