Johnny G Plate membacakan pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi BTS. Johnny merasa terzalimi dan membantah menerima uang Rp 17,8 miliar.
Kekesalan mantan anak buah Johnny G Plate di Kominfo ini diungkapkan saat membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara, pada sidang korupsi proyek BTS.
Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif emosi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS.
Anang membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS. Anang pun mengungkap kekesalannya ke mantan Menkominfo Johnny G Plate.