Polisi menangkap SH (30), pengedar tembakau sintetis di Depok. Tak hanya mengedarkan, SH ternyata meracik sendiri barang haram yang dijualnya tersebut.
Warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Yogi Sopandi (30) nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu lewat duburnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.
Polda Kepri menangkap 25 tersangka kurir narkoba selama periode Juni hingga Juli 2024. Mereka itu diamankan di Batam, Karimun hingga Anambas, Kepulauan Riau.
Penggunaan ganja untuk rekreasional akan dilegalkan di Jerman mulai 1 April nanti. Kebijakan ini telah didukung oleh Parlemen Jerman melalui undang-undang baru.
Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba yaitu 25 kg sabu hingga 34 ribu pil ekstasi. Kapolda Irjen Mohammad Iqbal pun meminta bandar untuk segera bertaubat.